Sekda Jabar Iwa Karniwa akhirnya angkat bicara mengenai status tersangkanya dalam kasus suap Meikarta. Iwa menyatakan akan kooperatif untuk mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Iwa dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (30/7/2019).
Ia mengaku legowo dengan status hukumnya saat ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasusnya kepada penegak hukum.
"Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan," ungkap Iwa.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku sudah bertemu dengan Iwa. Ia sudah nenyampaikan perihal penggantiannya di posisi Sekda Jabar selagi fokus terhadap kasus hukumnya.
"Intinya beliau memahami per hari ini status posisi sebagai sekda akan diatur sedemikian rupa agar pembangunan Jabar bisa berjalan, sehingga pak Iwa bisa berkonsentrasi penuh terhadap permasalahan hukum terhadap dirinya," ujar RK.
Sebelumnya, Iwa diduga menerima suap pengurusan Perda RDTR Kabupaten Bekasi untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
Komentar
Posting Komentar