Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro akan melakukan konsolidasi umat sehubungan dengan denda akibat melampaui izin tinggal (overstay) Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Arab Saudi. Konsolidasi dilakukan jika pemerintah tidak mau membayarkan denda itu.
"Kalau misalnya pemerintah Indonesia tidak membayar, umat akan konsolidasi untuk saling membantu supaya bisa membayar sejumlah itu," kata Sugito saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 12 Juli 2019.
Sugito mengatakan Rizieq terkena denda karena melampaui izin tinggal karena kesalahan pemerintah Indonesia. Sebelum 20 Juli 2018 atau batas waktu izin tinggal, Rizieq sudah tiga kali mencoba keluar dari Arab Saudi, yaitu pada tanggal 9, 12, dan 15 Juli.
Menurut Sugito, pimpinan FPI itu hendak pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasi. Namun, ia tidak bisa keluar dari Arab Saudi karena dicekal. "Sebelum habis visa sudah dicekal gitu lho? Setelah habis visa, kan jadi overstay."
Menurut Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh, Rizieq wajib membayar denda karena sudah melebihi izin tinggal saat kunjungan ke luar negeri. Bahkan izin tinggal Rizieq Shihab sudah berakhir sejak tahun lalu. "Sejak pertengahan 2018," kata Agus.
Komentar
Posting Komentar