Kegagalan Satuan Tugas (Satgas) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terus menjadi sorotan. Karena kegagalan ini pula Polri akhirnya membentuk tim baru yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz.
Menanggapi pembentukan tim teknis ini, praktisi hukum sekaligus pengacara Novel, Saor Siagian mengaku tak banyak berharap. Kendati demikian ia memberikan kesempatan bagi Polri untuk membuktikan komitmennya menyelesaikan kasus Novel. Namun bila dirasa tak mampu, Saor meminta tim teknis untuk mundur saja.
"Bekerjalah segera atau mundur saja jika tidak mampu. Tim teknis ini kan bentukan Polri dan sangat melekat namanya pada institusi kepolisian," ujar Saor, Sabtu (27/7). "Bila nanti dalam prosesnya mengalami hambatan dan tidak mampu, bilang saja."
Lebih lanjut, menurutnya, pihak sang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tak banyak berharap pada tim ini. Namun ia meminta agar proses investigasi berjalan transparan.
"Jika memang ada kendala dalam tim teknis ini, bilang saja. Supaya ada TGPF independen dibentuk oleh Presiden," tuturnya, dilansir oleh Kompas. "Bahan, bukti, dan temuan yang sudah dimiliki Polri kan juga cukup. Ada dari bahan TGPF kemarin. Lalu rekomendasi dari Komnas HAM, dan sebagainya. Harusnya tidak sulit lah bagi tim teknis."
Terkait dengan batas waktu yang diberikan, Saor mengaku tak mempermasalahkannya. Yang terpenting baginya adalah tim teknis segera bekerja, apalagi karena temuan Satgas menunjukkan adanya motif balas dendam di balik penyerangan tersebut.
"Bukan makna tiga bulan, tapi segera lah. Petunjuk-petunjuk kan sudah banyak," desaknya. "Kenapa enggak segera bekerja kalau memang sudah ada yang mengaku ingin mencederai Novel seperti dalam laporan TGPF?"
Sebelumnya terungkap bahwa tim teknis ini akan melibatkan sekitar 50 orang anggota kepolisian. Menariknya, tim ini juga akan diisi beberapa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Sementara itu tim teknis disebut siap bekerja per-Agustus 2019. Secara spesifik Presiden Joko Widodo meminta agar tim teknis bisa menyelesaikan kasus dalam jangka waktu tiga bulan.
Komentar
Posting Komentar