Langsung ke konten utama

Jokowi Bicara Pelarangan Ormas, FPI: Ini Bukan soal Yuridis Tapi Politis

Jokowi Bicara Pelarangan Ormas, FPI: Ini Bukan soal Yuridis Tapi Politis

Front Pembela Islam (FPI) menilai izin perpanjangan yang belum rampung bukan terkait masalah persyaratan yang belum dipenuhi. Mereka menduga ada masalah politik yang membuat perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas belum dikantongi.

"Menurut saya ini bukan yuridis tapi lebih ke politis. Kita mendiamkan saja. Tapi kita tetap mengurus, melengkapi yang ada," kata pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Minggu (28/7/2019).

Dia membandingkan pengurusan izin di periode sebelumnya yang tak bermasalah. Dia menilai perpanjangan izin SKT FPI menjadi polemik karena masalah politik.

"Karena setahu saya, yang lama tak ada masalah. Itu kan tinggal perbaikan dari tahun-tahun sebenarnya. Jadi yang terbaru kan hanya rekomendasi Kemenag. Kok jadi Anggaran Dasar? Menurut saya, anggaran dasar yang lama masih berlaku. Atau memang ada administrasi yang membuat kita harus lengkap. Kita harap tak jadi polemik. Karena pengurus FPI kan terbiasa mengurus hal itu," tuturnya.

"Jadi polemik kan karena ada masalah politik saja. Yang lain memang ada yang heboh? Nggak ada yang pernah heboh," imbuh dia.

Sugito menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan pemerintah tengah mengkaji rekam jejak aktivitas FPI. Dia mengatakan FPI tetap mengikuti peraturan di Indonesia.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan FPI tak diberi perpanjangan izin, Sugito mengatakan organisasinya akan terus berjalan.

"Makanya saya biarkan saja (polemiknya). Kalau nanti akhirnya tidak diperpanjang ya itu urusan dia (Kemendagri). Yang jelas kita berkomitmen terhadap Pancasila, NKRI. Jadi ini alasannya bukan karena itu (yuridis), tapi karena politis saja," tutur dia.

"Jadi tergantung dari kemauan pemerintah saja. Jadi kalau misalnya pemerintah perpanjang, kalau tidak perpanjang ya tidak perpanjang. Tapi secara prinsip FPI akan mengikuti apa yang jadi ketentuan di negara Indonesia. Kalau misalnya tidak diperpanjang walaupun kita memenuhi syarat diperpanjang, itu urusan Kemendagri. Kita tetap jalan sebagai organisasi," sambung Sugito.

Sebelumnya, Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut 'sepenuhnya mungkin' melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP.

Terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.

"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Soedarmo mengatakan, bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah, di antaranya untuk pembinaan dan hibah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bila Garuda Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Maskapai Lain akan Ikuti

Mahalnya harga tiket pesawat memancing kekecewaan masyarakat. Di media sosial, para netizen bahkan membuat tagar #PecatBudiKarya beberapa hari lalu. Ekonom institute for Development of Economis and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, Mentri perhubungan Budi Karya Sumadi perlu lebih berani untuk mengambil kebijakan. Kebijakan tersebut ialah  dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Sebab hal ini diyakini akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya. "Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ujar Bhima,Jakarta, sabtu(11/05/2019). Bhima mengatakan, naiknya harga tiket pesawat sudah terasa pada sektor lain, seperti hotel, restoran makanan minuman, dan jasa penunjang pariwisata lainnya. Bila dibiarkan, dikhawartirkan akan memicu gelombang PHK pada sektor pariwisata. Berdasarkan data BPS, jumlah penumpang angkutan udara domestik hanya 12,3 juta orang pada januari-februari 2019 karena mahalnya harga tiket pesawat. ...

Arab Saudi Gelar Turnamen PUBG Mobile

Arab Saudi sedang menggelar festival Jeddah Season tahun ini. Festival ini merupakan ajang bagi pemerintah negara tersebut memperkenalkan Arab Saudi sebagai salah satu tujuan turis paling populer di dunia. Salah satu acara yang diadakan dalam festival ini adalah turnamen PUBG Mobile. Acara ini digelar oleh General Sports Authority atau badan pemerintah yang bertanggung jawab di bidang olaharaga. Dikutip dari Arab News , Kamis (26/6), turnamen PUBG Mobile ini digelar sejak 15 hingga 21 Juni. Pemenang dalam turnamen ini adalah Ahad Uz Zaman yang berhasil mengalahkan 49 peserta lainnya. Pria berumur 20 tahun itu menuturkan bahwa dirinya masih mahasiswa dan memang banyak menghabiskan waktu untuk bermain PUBG Mobile. Dia pun mengaku kerap dimarahi sang ibu karena kebiasanannya tersebut. "Ibu saya sering marah menanyakan alasan saya selalu memainkan game ini setiap saat. Jadi, saya sangat senang bisa menggunakan kemampuan PUBG Mobile yang dimiliki (untuk turnamen)...

Ratusan 'Bangkai' TransJakarta Mangkrak, Pemprov DKI Gugat Perusahaan Pengadaan di Era Jokowi-Ahok

Ratusan bus TransJakarta hasil pengadaan tahun anggaran 2013 teronggok di lahan depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi , Jalan Raya Dramaga, Bogor . Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah "bangkai" bis tersebut mencapai 483 unit. Masalah ini menjadi PR bagi Pemprov DKI Jakarta. Di bawah kepemimpinan Anies Baswedan , masalah ini akan dibawa ke ranah hukum. Pemprov akan menggugat para perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta tersebut.  "Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (26/7). "Untuk pengembalian 20 persen uang muka yang sudah diterima." Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , tercacat bahwa Pemprov DKI sudah membayar uang muka untuk pengadaan bus sebesar Rp 110 miliar. Namun, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga, dalam hal ini, adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan b...